GP Ansor Apresiasi Penutupan Tempat Hiburan Malam, Terkait SE No. 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Selama Ramadan 1446 Hijriah

GP Ansor
RDP: Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang M Asdiansyah (ketiga dari kiri) saat mengikuti RDP di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2). (Foto: Dokumentasi GP Ansor Kabupaten Tangerang untuk Banten Ekspres)

Sebab Bulan Suci Ramadan adalah momentum yg sangat tepat untuk menempa diri supaya bisa menjadi insan yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi dan mendukung Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, untuk dapat dipatuhi dan diimplementasikan dengan baik. Karena bulan Ramadan adalah bulan yang suci, merupakan momentum yang sangat tepat untuk membangun masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang M Asdiansyah, dengan adanya surat edaran tersebut Pemkab Tangerang Tangerang tidak perlu ragu-ragu untuk menerapkan dan menegakkan.

Ia menyerukan, GP Ansor Kabupaten Tangerang dengan ribuan kader Ansor dan Banser, mendukung dan bersedia berkolaborasi untuk membantu Pemkab Tangerang dalam menegakkan surat edaran tersebut. (zky)

Pos terkait