Jamin Kepastian Hukum, 89 Pasangan Isbat Nikah

isbat nikah
Ratusan pasangan suami istri yang sah secara agama melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama Tangerang untuk mendapatkan pengakuan negara, Selasa (25/2/2025).

BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG — Banyak pasangan suami istri menikah sah secara agama. Namun, belum diakui oleh negara. Untuk mendapatkan pengakuan negara dan kepastian hukum, ratusan pasangan suami istri melakukan isbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Tangerang. Sebanyak 89 pasangan dihadirkan di kantor MUI Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025).

Hakim Pengadilan Agama Tangerang yang didatangkan, lantas mengesahkan pernikahan mereka. Selanjutnya, 89 pasangan suami istri akan mendapatkan buku nikah. Isbat nikah ini diinisiasi Pemkot Tangerang dalam rangka rangkaian HUT ke-32 Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menuturkan, Isbat Nikah Terpadu diselenggarakan untuk memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah secara resmi. Isbat Nikah Terpadu kali ini diikuti 89 pasangan yang menjalankan sidang sekaligus memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah yang rutin digelar setiap tahunnya, ini sangat penting untuk membantu masyarakat dapat menerima dokumen formal pernikahan yang dibutuhkan untuk urusan administrasi lainnya,” kata Maryono di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.

Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menambahkan, Isbat Nikah Terpadu dinilai berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan Akta Kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.

“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat, jadi produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Khalid.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menuturkan, Isbat Nikah Terpadu yang selama ini rutin digelar setiap tahunnya telah membantu ratusan pasangan untuk mendapatkan kepastian hukum administrasi kependudukan secara resmi.

Tidak hanya itu, Isbat Nikah Terpadu juga membantu meningkatkan jaminan hidup kepada anak di Kota Tangerang.

“Kami menilai program ini menjadi salah satu perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan secara resmi sehingga bisa mendapatkan hak legalitas secara hukum untuk mengurus kebutuhan administrasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan sebagainya,” ujar Rusdi.

DPRD Kota Tangerang juga mengapresiasi antusias para pasangan dari berbagai wilayah yang telah memanfaatkan layanan Isbat Nikah Terpadu. Terlebih, Isbat Nikah Terpadu tahun ini berhasil menjaring 89 pasangan dari berbagai kelompok usia.

Selain itu, DPRD Kota Tangerang berharap Isbat Nikah Terpadu dapat diselenggarakan secara lebih lebih maksimal. Salah satunya dengan menyelenggarakan tidak hanya setahun sekali, melainkan juga di berbagai momentum penting lainnya di Kota Tangerang.

“Kami juga akan mendorong isbat nikah lebih sering diselenggarakan, apalagi Pengadilan Agama selama ini telah mempunyai program isbat bagi masyarakat kurang mampu, jadi bisa disinergikan untuk menjaring sasaran secara lebih luas lagi,” ungkapnya. (adv)

Pos terkait