BANTENEKSPRES.CO.ID–Dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) didiskon 25 persen.
Potongan Harga ini berlangsung hingga 31 Maret 2025. Untuk memudahkan warga bayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar Pekan Panutan Pajak 2025, yang dapat dijangkau wajib pajak secara online maupun offline hingga 26 Februari mendatang.
Pemkot Tangerang menyediakan tempat pembayaran pajak offline di Plaza Puspemkota Tangerang. Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan potongan pajak ini. Para pegawai Pemkot Tangerang diimbau oleh Maryono untuk menjadi contoh dalam bulan panutan pajak. Ia mengajak seluruh pegawai untuk segera membayar PBB.
“Para wajib pajak ayo manfaatkan kesempatan potongan pajak untuk PBB dan BPHTB ini. Sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan, nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” kata Maryono.
Ia mengatakan pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak.
“Pekan panutan pajak ini berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang. Pegawai bisa membayar pajak secara offlina, dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” paparnya. Kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 sebesar Rp610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar.
Target triwulan I PBB diangka Rp91 miliar dan BPHTB diangka Rp65 miliar. “Capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya.
Sebagai informasi, Diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. “Spesial diskon HUT Kota Tangerang ini diharapkan dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” harapnya. (adv)