“Nanti diimbau kepada masyarakat, untuk segera melunasi pajak pembangunannya, tagihan pajaknya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus tahun 2025 ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup mengatakan, untuk 2025 ini ada sebanyak 430.342 SPPT yang dibagikan kepada camat dan kepala desa dengan potensi pajak sebesar Rp109 miliar.
Sedangkan, untuk pendistribusian SPPT PBB-P2, diserahkan ke setiap desa-desa melalui para camat. “Kalau kita dibandingkan dengan tahun lalu, tahun lalu kita mendapatkan 108 persen, itu masih di posisi Rp125 miliar,” katanya.
BACA JUGA: Satu Tahun Berjalan Belum Bayar Pajak, Pemkab Serang Kecolongan Pajak Pasir Laut
BACA JUGA: Siltunsif Perangkat Desa Sudah Dibayar
Ishak mengatakan, adapun strategi penagihannya bisa dengan cara mobiling bersama Bank BJB ke setiap desa, atau bisa juga melalui program Sanjung yang dilakukan pada hari libur, seperti hari Sabtu dan hari Minggu.