“Melalui digital mereka cukup di rumah tanpa harus ke kantor desa maupun kecamatan. Bahkan, dengan kantor pos pun kita kerjasamakan, tinggal datang saja ke kantor pos biar petugasnya yang ngurus,” sambungnya.
Rudy mengatakan, pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 ini merupakan agenda rutinyang dilakukan setiap awal tahun Maret atau April.
Namun, saat ini sudah bisa diserahkan Februari ini dan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Serang, ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi tersebut untuk sistem dan prosedur yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh kecamatan dengan desa, dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025,” ujarnya.
Dikatakan Rudy, saat ini untuk penagihan PBB-P2 dalam suasana yang serba efisiensi, diharapkan partisipasi dari aparatur desa dan kecamatan bisa untuk menyampaikan SPPT kepada masyarakat.
Adapun masyarakat yang dimaksud, yakni pemilik maupun penggarap bidang tanah yang berada di desanya masing-masing.