Bayar Bisa Lewat Online, SPPT PBB-P2 dan DHKP Didistribusikan

SPPT
MENANDATANGANI: Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup menandatangani SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (24/2). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemkab Serang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.

Semuanya didistribusikan ke camat dan kepala desa untuk nantinya segera mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajaknya.

Bacaan Lainnya

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, untuk memudahkan pembayaran pajak, Pemkab Serang rencananya akan berkerjasama dengan beberapa platform pembayaran online, seperti Dana, Gopay, dan lainnya, bahkan Indomaret dan Alfamart.

Sehingga, nantinya ketika hendak membayar PBB-P2 hanya cukup melalui handphone, atau bisa juga ke Alfamart dan Indomaret, tanpa harus datang ke kantor desa maupun kecamatan.

“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 ini,” katanya usai penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (24/2).

Pos terkait