PEMBONGKARAN: Pembongkaran ruko liar dengan menggunakan alat berat, yang berada di area Taman Sari, Kota Serang, Rabu (5/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)
“Atau bangunan tersebut dipergunakan untuk hal yang lebih penting oleh perusahaan, maka pihak kedua harus memberikan kembali,” tambahnya. (ald)