“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses penyerahan DPA dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kinerja oleh SKPD secara serentak.
“Ini adalah sebagai langkah awal komitmen bersama antara pimpinan dengan para perangkat daerah, selaku pengguna barang ini adalah menjadi tonggak proses pelaksanaan awal APBD di 2025, dengan targetan perjanjian kinerja yang tercantum,” katanya.
Ia melaporkan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten 2025 mencapai Rp11,841 triliun. APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1.253 sub-kegiatan.