Setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan Kejari Kabupaten Tangerang kini melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan mencakup dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat nilai kerugian yang signifikan dan dampaknya terhadap korban. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Laporkan segera jika menemukan indikasi tindakan melanggar hukum,” tutup Doni.
Tersangka YM kini mendekam di tahanan hingga proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.(sep)