“Kegiatan ibadah yang Pendeta Herrily Engka lakukan sejak tahun 2018 hari ini dihentikan. Beliau juga mengakui bahwa itu memang rumah tinggal,” ujarnya.
Tetapi, kata Amas, terdapat kegiatan lain selain peribadatan di rumah tersebut, yakni pembinaan remaja yang ke depan akan dibahas kembali, apakah tetap boleh dilakukan atau dipindahkan. Meskipun Itu boleh dilakukan, asalkan melalui proses perizinan, termasuk rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah pun boleh, dengan catatan diajukan perizinannya.
“Tapi itu yang akan kami tanggapi nanti. Untuk sementara ini keputusan FKUB final dan mengikat untuk menghentikan seluruh kegiatan di rumah tinggal Herrily Engka harus dihentikan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, menurut Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 98 pasal 14 huruf a ayat 1 menyatakan, rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah harus melalui proses perizinan, namun yang bersangkutan tidak melakukan hal itu.