FORM TANGGAPAN: Anggota PPS Kelurahan Kutabumi Lucky Gunawan menunjukan form Model-A Tanggapan soal DPS, di Sekretariat PPS Kelurahan Kutabumi, Selasa (20/8). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)
Lucky Gunawan menambahkan, masyarakat yang membuat tanggapan dan masukan, wajib melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lain dari Pemerintah. (zky)