PPS Sediakan Form Model A Tanggapan DPS, Bila Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Silahkan Datang ke Sekretariat PPS Kutabumi

Form Model A
FORM TANGGAPAN: Anggota PPS Kelurahan Kutabumi Lucky Gunawan menunjukan form Model-A Tanggapan soal DPS, di Sekretariat PPS Kelurahan Kutabumi, Selasa (20/8). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

“Misalnya, di data DPS namanya Muhamad. Terus berdasarkan data kependudukan namanya Muhammad, nah itu nanti nama di data DPS akan disesuaikan dengan data kependudukan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Lucky Gunawan, tanggapan atau masukan masyarakat karena Pemilih baru. Artinya, apabila masyarakat merasa telah berusia 17 tahun pada hari H Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, dipersilahkan datang ke Sekretariat PPS, bila belum terdaftar sebagai Pemilih.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, tanggapan atau masukan masyarakat karena Pemilih tidak memenuhi syarat. Artinya, masyarakat dipersilahkan melaporkan bila ditemui Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, namun masih terdaftar sebagai Pemilih.

BACA JUGA: Butuh 145 Orang PPK dan 822 Orang PPS, KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada

“Yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih antara lain, orang yang telah meninggal dunia, masyarakat yang berprofesi sebagai TNI/Polri, masyarakat yang sudah tidak ditemui keberadaannya,” jelasnya.

Pos terkait