PASAR KEMIS — Pantita Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan se Kabupaten Tangerang menyediakan form Model A – Tanggapan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai 18 – 27 Agustus 2024. Tak terkecuali PPS Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Ketua PPS Kelurahan Kutabumi Muhammad Alfarobi, melalui Anggota PPS Kelurahan Kutabumi Lucky Gunawan mengatakan, form Model A – Tanggapan tersebut disediakan oleh pihaknya memfasilitasi 3 jenis laporan tanggapan atau masukan masyarakat.
“Yaitu tanggapan atau masukan yang dilaporkan karena kesalahan elemen atau biodata Pemilih. Pemilih baru dan Pemilih tidak memenuhi syarat,” jelasnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di Sekretariat PPS Kelurahan Kutabumi, Selasa (20/8/2024).
Lucky Gunawan menjelaskan, kesalahan elemen atau biodata Pemilih, misalnya terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir antara data DPS dengan data kependudukan.