Menurut Kajari Serang, berdasarkan hasil perhitungan jasa layanan pelayanan publik pembangunan ruko senilai Rp483.635.550. Bahkan, sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000. “Lahan itu tetap dibangun, dan potensi kerugian akan terus bertambah karena pembangunan ruko atau lapak itu juga masih berjalan dan belum juga disewakan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Sarnata telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Walau begitu, Lulus Mustafa masih belum mau menjelaskan lebih banyak terkait kerugian negara setelah ditemukan dugaan korupsi oleh Kadispora Kota Serang. Dan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut pihak ketiga dan siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti kami dalami lebih lanjut. Kami juga sudah memegang bukti. Tapi pastinya berjalannya waktu untuk perhitungan kerugian keuangan negara akan kami lakukan audit,” pungkasnya. (een)