Lanjut Malda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Yoga Mualim dibantu oleh Tim Penanganan Perkara RestorativeJustice Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka melaksanakan asas Dominus Litis, yaitu sebagai Pengendali Perkara menerbitkan Surat Penahanan dan telah menyerahkan para tersangka yang telah berstatus terdakwa insial K dan A, ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten di Serang.
Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-1898/M.6.12/Enz.2/07/2024 dan Nomor : PRINT-1899/M.6.12/Enz.2/07/2024 yang pada pelaksanaannya mengedepankan Keadilan Restorativedan Kemanfaatan (doelmatigheid).
”Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kedua terdakwa yang menjalani rehabilitasi hingga selesai. Serta penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain mengedepankan keadilan Restorative dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis, dan mengedepankan pemulihan pelaku,” jelasnya. (sep/apw)