2 Terdakwa Jalani Rehabilitasi, Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

2
RJ: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang Yoga Mualim (kanan) berfoto bersama tersangka usai menjalani proses Restorative Justice.(Credit: Dok. Kejari)

Lanjut Malda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Yoga Mualim dibantu oleh Tim Penanganan Perkara Res­torativeJustice Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka me­lak­sanakan asas Dominus Litis, yaitu sebagai Pengendali Perkara menerbitkan Surat Penahanan dan telah menye­rahkan para tersangka yang telah berstatus terdakwa insial K dan A, ke Balai Rehabilitasi Adhyak­sa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten di Serang.

Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi Kepala Kejaksaan Ne­geri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-1898/M.6.12/Enz.2/07/2024 dan Nomor : PRINT-1899/M.6.12/Enz.2/07/2024 yang pada pelak­sanaannya mengedepankan Ke­adilan Restorativedan Kemanfaatan (doelmatigheid).

Bacaan Lainnya

”Jaksa Penuntut Umum akan me­lakukan pemantauan terhadap per­­kembangan kedua terdakwa yang menjalani rehabilitasi hingga selesai. Serta penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain me­ngedepankan keadilan Restorative dan kemanfaatan, juga mempertim­bangkan asas peradilan cepat, seder­hana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and be­nefit analysis, dan menge­de­pankan pemulihan pelaku,” jelasnya. (sep/apw)

Pos terkait