Wajib Pajak Diajak Bayar Pajak Tepat Waktu

Wajib
Wajib pajak tengah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPT Wilayah Timur Bapenda Kota Tangerang, Kamis (13/6/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Jadi jangan sampai lewat dari jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya,” ungkapnya,

Dia menyebut, masyarakat Kota Tangerang juga dimudahkan untuk membayarkan pajaknya melalui berbagai aplikasi online diantaranya, aplikasi Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Sedangkan pembayaran pajak secara tunai pun bisa dilakukan melalui bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur, dan melalui teller bank bjb. Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan pajak tepat waktu,” tandasnya.

Pihaknya mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Pasalnya, dengan pajak yang dibayarkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang.

BACA JUGA: Memberantas Judi Online Pakai Perda Akhlakul Karimah

Pos terkait