Adanya perubahan regulasi khususnya untuk PT TNG, pihaknya akan melakukan upaya pemaksimalan pengelolaan parkir di Kota Tangerang yang menjadi hak Pemkot Tangerang untuk dikelola oleh PT TNG. Hal itu guna memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi perparkiran.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri menambahkan, dia mengakui terkait perparkiran memang bukan tanahnya. Namun, untuk kemaslahatan masyarakat dia pun sempat diajak berdiskusi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin terkait pengelolaan parkir di Kota Tangerang.
“Belum lama berdiskusi dengan pak Pj, beliau sedang mengatur regulasi perparkiran. Karena banyak bahu jalan yang bukan kewenangan Pemkot Tangerang. Termasuk penataan pedagang Kaki Lima (PKL),” tambah KH Baijuri.
Dia menyebut, pungli biaya parkir memang kerap kali dikeluhkan masyarakat khususnya di sekitaran area Taman elektrik. Hal ini menjadi perhatian serius bersama.