Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari, Polda Tahan Mantan Dirops PT PCM

Polda Tahan
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dan Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menunjukkan barang bukti usai menetapkan tersangka baru di Mapolda Banten, Senin (6/5/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan, sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi,” ungkapnya.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti baru berupa uang neilai Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada Budi Mulyadi yang saat itu selaku Direktur Keuangan PT PCM.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 3 Kasus Korupsi Jerat Bank Banten, Supervisor KCP Malingping Gondol Rp6,1 M dari Brankas

“Uang (Rp25 juta) kita sita dari saksi Budi Mulyadi, jabatannya saat itu direktur keuangan (PT PCM),” katanya.

“Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” paparnya. (mam)

Pos terkait