“Dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan, sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi,” ungkapnya.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti baru berupa uang neilai Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada Budi Mulyadi yang saat itu selaku Direktur Keuangan PT PCM.
BACA JUGA: 3 Kasus Korupsi Jerat Bank Banten, Supervisor KCP Malingping Gondol Rp6,1 M dari Brankas
“Uang (Rp25 juta) kita sita dari saksi Budi Mulyadi, jabatannya saat itu direktur keuangan (PT PCM),” katanya.
“Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” paparnya. (mam)