Menurut Suyono, karena tak diberikan pinjaman lantas membuat pelaku menendang pinggang korban dengan sekali tendangan hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.
“Di situ korban wanita menghampiri dan menanyakan ada apa? Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga tersungkur dan tak sadarkan diri,” tuturnya.
Usai menganiaya keduanya, kata Suyono, pelaku bergegas mencari peci milik korban yang kerap digunakan untuk menyimpan uang.
“Uangnya masih ada Rp300 ribu dan pelaku ambil,” ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengaku, pelaku beraksi seorang diri dengan motif meminta uang sebesar Rp500 ribu.
“Jengkel tidak diberikan uang jadi menendang bagian kaki korban. Tidak ada alat apapun yang digunakan oleh pelaku. Masing-masing korban dapat satu tendangan dari pelaku,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Jo 365 Jo 351 dengan masa hukuman paling lama 15 tahun penjara.