KEMIRI — Diduga ada pengalihan penerima bantuan pangan, yang dilakukan secara sepihak oleh ketua RT di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Ini karena pendistribusian surat pemberitahuan atau undangan pengambilan bantuan pangan di desa tersebut, didistribusikan Koramil Mauk melalui pemerintah desa dan diteruskan ke para ketua RT. Untuk itu, Koramil 09/Mauk akan menelusuri dugaan pengalihan penerima bantuan pangan yang dilakukan secara sepihak oleh unsur ketua RT di Desa Kemiri.
Bintara Tinggi Tata Usaha Urusan Dalam (Bati Tuud) Koramil 09/Mauk, Peltu Arif Bedi mengatakan, akan menelusuri dugaan pengalihan penerima bantuan pangan, yang dilakukan secara sepihak di Desa Kemiri. Sebab menurutnya, pengalihan penerima bantuan pangan tidak bisa sewenang-wenang begitu saja. Harus ada kriteria alasan dan dicatat ke dalam berita acara.