Warga Sepatan Tolak Alih Fungsi Lahan

Warga Sepatan
Sejumlah pesepeda motor melintas di bawah spanduk penolakan alih fungsi lahan pertanian jadi perumahan, di Kampung Tegal Sari, RT 01 RW 03, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (4/3). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Petani perempuan berusia 50 tahun yang akrab disapa Aya, warga Kampung Tegal Sari, RT 01 RW 03, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini. menyebutkan, walaupun hanya memiliki sawah sekitar 1.000 meter persegi, namun lahan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ada tambahan penghasilan lagi dari hasil pertanian juga,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kepala Desa Kayu Bongkok Haji Hamdani mempersilahkan warga menyampaikan aspirasi melalui cara apapun salah satunya dengan pemasangan spanduk. Terpenting lagi, lanjutnya, warga sebagai pemilik lahan tidak menjual tanah kepada siapapun, yang ingin membeli lahan pertanian menjadi perumahan.

“Jadi, dikembalikan lagi ke warga. Kalau menolak adanya perumahan, baiknya tanahnya jangan dijual,” ucapnya.

Untuk diketahui, menurut Haji Hamdani, seluruh wilayah Desa Kayu Bongkok sudah berzona kuning atau permukiman sejak 2022 lalu.

Pos terkait