Hal itu dilakukan demi mengoptimalkan perda tersebut. Salah satunya dengan merazia miras dan berkoordinasi bersama pelaku usaha, seperti rumah makan dan hotel.
“Kita akan buat surat edaran bersama Pemerintah Kota Serang, Kementerian Agama dan MUI mengenai Perda Pekat tanggal 4 Maret Nanti,” katanya
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menjelaskan bahwa timnya akan melakukan peninjauan bersama tim mengenai razia miras yang diduga dijual di pertokoan di Kota Serang secara sembunyi-sembunyi.
“Kita nanti bakal koordinasi dengan tim soal operasi miras yang nanti akan dilakukan pemkot,” katanya.
Reporter: Een Amelia