Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Serang Andy SuhandiFebruari 21, 2024Februari 21, 2024281 Dilihat Wajah pelaku yang telah diblur. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES) Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Reporter: Agung Gumelar Halaman: 1 2 3 Post Views: 281 Pos terkaitOperasi Berantas Jaya 2025, Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang di Ciledug DitangkapHadirkan Artis Tanah Air, Pesta Rakyat Pasca Pelantikan Kepala Daerah TerpilihAlun-alun Kota Serang akan Disulap Jadi ModernPembongkaran Rumah di Sukadana di TundaSelesaikan Kasus Narkotika Lewat Rehabilitasi10 Pejabat Eselon II Jalani Ukom