Masih Tetanggaan, Polisi Tangkap Dua Spesial Pencuri Rumah Kosong di Cipondoh

Masih
DITANGKAP: Tersangka AA (kiri) dan YG (kanan) Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kata tersangka AA dan YG, barang bukti 2 celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan jejak. Dan uang tunai itu senilai Rp12. 400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) di bagi dua dan digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait