Kasus Pemerasan Ketua Panwascam Jayanti, Pesan WA Jadi Bukti Tidak Hanya Sekali­

Kasus
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin. (Dok. Banten Ekspres)

”Sesuai hasil kajian dan pleno pimpinan, dua orang ini diberikan sanksi teguran keras tertulis. Ter­kait Pak Sarnaja sebenarnya ini akumulatif, karena dia pernah kita kasih peringatan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menjabarkan, sanksi yang diberikan kepada dua orang lebih ringan dibanding Sarnaja selaku Ketua Panwascam Jayanti. Sebab, kata Ulumudin, fakta hukum di­te­mukan memang Sarnaja sen­dirian yang ketemu caleg dan sarnaja yang mengiyakan suara rekaman tersebut adalah suara dirinya.

Bacaan Lainnya

”Dua orang ini tidak ketemu caleg, yang bertemu caleg itu Sa­rnaja. Terjadi miss komunikasi sehingga dua orang ini tak ada laporan ke kami. Itu kami berikan sanksinya,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait