”Sesuai hasil kajian dan pleno pimpinan, dua orang ini diberikan sanksi teguran keras tertulis. Terkait Pak Sarnaja sebenarnya ini akumulatif, karena dia pernah kita kasih peringatan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menjabarkan, sanksi yang diberikan kepada dua orang lebih ringan dibanding Sarnaja selaku Ketua Panwascam Jayanti. Sebab, kata Ulumudin, fakta hukum ditemukan memang Sarnaja sendirian yang ketemu caleg dan sarnaja yang mengiyakan suara rekaman tersebut adalah suara dirinya.
”Dua orang ini tidak ketemu caleg, yang bertemu caleg itu Sarnaja. Terjadi miss komunikasi sehingga dua orang ini tak ada laporan ke kami. Itu kami berikan sanksinya,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo