Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjamin dan melindungi sumber daya manusia dalam bekerja.
“Kalau perusahaan yang kena sanksi tipiring belum ada, prosesnya rumit lah. Tapi kita terus lakukan pembinaan, kita sebarkan ke semua perusahaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Septo pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan setiap tahun, atas laporan rutin kegiatan panitia pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di masing-masing perusahaan.
“Kita periksa alat-alat keselamatan kerjanya, dan mereka juga wajib melaporkan pertriwulan, sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam









