Banyak Perusahaan Tak Laporkan Kecelakaan Kerja

Banyak
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/1/2024). (SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjamin dan melindungi sumber daya manusia dalam bekerja.

“Kalau perusahaan yang kena sanksi tipiring belum ada, prosesnya rumit lah. Tapi kita terus lakukan pembinaan, kita sebarkan ke semua perusahaan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, kata Septo pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan setiap tahun, atas laporan rutin kegiatan panitia pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di masing-masing perusahaan.

“Kita periksa alat-alat keselamatan kerjanya, dan mereka juga wajib melaporkan pertriwulan, sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” paparnya.

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait