Banyak Perusahaan Tak Laporkan Kecelakaan Kerja

Banyak
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/1/2024). (SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Kami sedang menghitung datanya (kecelakaan kerja ringan-red). Kadang memang kalau tidak dilaporkan oleh media itu tidak akan dilaporkan dan ditutupi, apalagi kalau sampai tidak punya BPJS (Ketenagakerjaan-red),” ujarnya.

Septo menjelaskan, sebuah perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal itu dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

Bagi perusahaan yang melanggar, sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, maka akan diberikan sanksi paling berat yakni tiga bulan kurungan atau denda Rp500 juta.

“Kalau hukuman yaitu tindak pidana ringan (tipiring-red), sanksinya nanti kita sidik paling lama hukumannya tiga bulan kurungan atau denda, cuma gengsi mereka,” terangnya.

Meski begitu, selama 2023 belum ada sanksi tipiring, sebab prosesnya yang cukup rumit dengan melibatkan banyak pihak.

Maka dari itu, pihaknya terus memberikan imbauan dan pembinaan kepada perusahaan, apalagi per 12 Januari- 12 Februari merupakan bulan K3 Nasional, yang berarti untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor.

Pos terkait