Pasar Anyar Akan Dibongkar, Pedagang Ogah Pindah, Menunggu Putusan Pengadilan

Pasar Anyar
Pedagang Pasar Anyar tak mau dipindahkan ke tempat penampungan sementara sebelum ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dia menegaskan, para pedagang sangat setuju dengan dilakukannya revitalisasi gedung Pasar Anyar. Sebab, gedung tersebut memang sudah tidak layak. Namun, Pemkot Tangerang tidak boleh memutuskan secara sepihak untuk tempat relokasi. Pemkot Tangerang harus memikirkan keberlangsungan para pedagang dalam mencari nafkah.

“Kita minta pemkot mengeluarkan kebijakan jangan semena-mena. Musyawarah dulu dengan baik bersama kami. Jangan ujug-ujug tempat relokasi sudah ditentukan tanpa kesepakatan kami,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Meski Pemkot Tangerang telah menginformasikan bahwa revitalisasi Pasar Anyar akan dimulai 26 Januari 2024, lanjut Zainudin, para pedagang tetap sepakat mempertahankan poin-poin dalam gugatan tersebut.

Diantaranya, para pedagang meminta Pemkot Tangerang mengalokasikan relokasi para pedagang di Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ki Asnawi, Kecamatan Tangerang. Untuk alternatif para pedagang meminta direlokasi di kawasan Mal Balekota Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang.

Pos terkait