Dia mengatakan, proses mediasi kedua nanti akan dilaksanakan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 25 Januari. Ini pemerintah pusat agar mengetahui permasalahan dalam gugatan para pedagang Pasar Anyar secara jelas.
Diketahui, pedagang Pasar Anyar yang memiliki sertipikat hak guna sewa menggugat Pemkot Tangerang dalam hal ini Wali Kota Tangerang, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang dan Perumda Pasar Kota Tangerang serta turut tergugat Kementerian PUPR.
“Berdasarkan keterangan petugas Kementerian PUPR dalam mediasi kemarin di pengadilan Negeri Tangerang, ternyata pemerintah pusat tidak mendapatkan informasi bahwa kami menolak tempat relokasi yang ditentukan pihak Pemkot Tangerang. Jadi dikira Kementerian PUPR di sini tidak ada masalah,” ungkap
“Mungkin informasi dari pihak Pemkot yang bagus-bagus saja tanpa kendala. Makanya petugas Kementerian. PUPR sempat kaget,” sambungnya. Zainudin menyebut, selama ini pihak Pemkot Tangerang melalui portal media maupun akun media sosialnya selalu memberikan informasi yang bertolak belakang dengan para pedagang.