Pasar Anyar Akan Dibongkar, Pedagang Ogah Pindah, Menunggu Putusan Pengadilan

Pasar Anyar
Pedagang Pasar Anyar tak mau dipindahkan ke tempat penampungan sementara sebelum ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Asisten bidang Ekonomi Pembangunan, Yeti Rohaeti, menambahkan, Pemkot Tangerang akan membantu proses relokasi para pedagang ke tempat yang telah ditentukan. Yakni bekas Plaza Shinta untuk para pedagang basah dan Metropolis Town Square untuk para pedagang kering.

“Kami siapkan kendaraan untuk para pedagang yang membutuhkan sarana pengangkutan barangnya, karena tanggal 26 Januari akan langsung dilakukan pemagaran oleh kontraktor,” tukas Yeti. Dilain pihak, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin meminta Pemkot Tangerang menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Saat ini gugatan para pedagang Pasar Anyar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, yakni tahap mediasi. Para pedagang tetap menunggu putusan proses hukum. “Kita tahu adanya informasi diminta segera pindah.

Pak Pj juga tidak masuk ke dalam pasar cuma ke pedagang kaki lima, cuma di luar. Makanya kita pedagang yang di kios tenang-tenang saja, tidak menghiraukan itu sebelum proses gugatan sudah ada putusan,” ungkap Zainudin saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (21/1).

Pos terkait