“Kita bekerja keras, memulihkan pariwisata pasca pandemi Covid-19 yang sangat merugikan, dan sekarang pemerintah malah ingin menaikan pajaknya. Tentu saja kita kaget, dan banyak yang protes atas kebijakan ini, cuman dipending dulu,” katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (21/1).
Disinggung soal dinaikkannya harga SPA dan panti pijat, kata Yurlena, tidak menjadi sebuah solusi karena tempat hiburan bukan menjadi kebutuhan utama bagi pengunjung. Pasalnya, hanya pengunjung menengah ke atas yang dapat menikmati fasilitas hiburan seperti SPA dan panti pijat.
“Hotel di Kabupaten Serang tidak semuanya menyediakan tempat seperti itu, kalaupun ada hanya orang berduit yang bisa menikmatinya. Jadi, kalau dinaikan harganya kemungkinan malah nambah sepi, makanya kenaikan harga bukan menjadi solusi untuk menutupi kenaikan pajak,” ujarnya.
Yurlena mengatakan, sebelum mengambil sebuah kebijakan, pemerintah daerah diharapkan dapat berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak hotel.