TANGSEL—Parkir di semua minimarket, seperti Alfamart, Indomart dan sejenisnya, di Kota Tangsel gratis. Pengunjung atau pembeli tidak punya kewajiban membayar parkir.
Selama ini pemilik minimarket tidak pernah membayar restribusi parkir. Sejumlah orang yang selalu meminta uang parkir dinyatakan melakukan pungutan liar (pungli).
Tempat parkir wajib disediakan oleh pemilik minimarket dan tidak boleh dipungut biaya parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, warga seharusnya tidak perlu membayar parkir ketika memarkirkan kendaraannya di minimarket.
“Parkir di minimarket itu seharusnya gratis karena, lahan parkir minimarket punya meraka (pribadi),” ujarnya, Minggu (5/5). Keberadaan juru parkir atau tukang parkir di minimarket illegal alias tidak resmi. Apalagi jika juru parkir memaksa minta uang parkir.
Ayep menambahkan, bila ada pungutan di lahan parkir minimarket maka pemilik harus membayar restribusi parkir ke Pemkot Tangsel.