Pencetakan dokumen kependudukan tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Per tanggal 3 Februari pencetakan dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan.
CURUG — Pencetakan dokumen kependudukan tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Disdukcapil Kabupaten Tangerang
Kantor Kecamatan Bisa Cetak e-KTP se-Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Disdukcapil Kabupaten Tangerang memproyeksikan pencetakan e-KTP secara mandiri oleh Kantor Kecamatan tahun 2025 mendatang.
Akhir Pekan, 200 Pelajar Ditarget Rekam E-KTP
Kantor Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi pelajar usia 17 tahun, Minggu (28/1).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.