ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran, Rusak atau Hilang Wajib Mengganti

Mobil Dinas
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memperbolehkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sepeda motor plat merah juga boleh dipakai untuk keperluan Lebaran.

Akan tetapi, jika ada kerusakan atau kendaraan hilang, wajib mengganti. Hal itu disampaikannya, usai pelantikan terhadap PPPK dan PNS di Pendopo Bupati Serang, Kamis (4/4/2024).

Bacaan Lainnya

Tatu mengatakan, kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan oleh pejabat negara maupun pegawai ASN, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. Sehingga, mobil dinas harus dijaga dan diperbaiki setiap ada kerusakan selama pemakaiannya.

BACA JUGA: Bus Mudik Pemkab Tangerang Resmi Diberangkatkan, 1.508 Pemudik dengan 26 Bus

“Oleh karenanya, harus dijaga dan dirawat apabila ada kerusakan segera diperbaiki,” katanya.

Meski begitu, Tatu mengizinkan, ASN Pemkab Serang memakai kendaraan dinas baik motor maupun mobil, untuk keperluan mudik hari raya Idul Fitri 2024.

Pos terkait