SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mendapatkan 190 unit becak listrik dari program bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Senin 19 Oktober 2026.
Ratusan becak listrik ini disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN), dan diprioritaskan bagi pengemudi becak berusia 55 tahun ke atas dan disabilitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, Pemkab Serang telah mengajukan 208 unit becak listrik permintaan dari kecamatan dan desa, namun yang disetujui oleh pemerintah pusat sebanyak 190 unit.
“Alhamdulillah sudah datang becak listrik ini, kita sebelumnya mengajukan 208 unit dan disetujui 190 unit akan kita bagikan,” katanya kepada wartawan di depan Pendopo Bupati Serang.
Zaldi mengatakan, becak listrik ini diprioritaskan untuk pengemudi becak yang usianya 55 tahun ke atas serta mantan pengemudi becak, mereka yang masih mengandalkan becak manual untuk mencari nafkah selama ini.
Tidak hanya itu penyandang disabilitas pengemudi becak pun menjadi prioritas juga, yang diharapkannya dapat meringankan beban fisik penerima saat mengoperasikan becak.
“Banyak yang kita prioritas, semuanya untuk mereka supaya mudah dalam mencari nafkah, kami berharap bisa bermanfaat,” ujarnya.
Dikatakan Zaldi, penggunaan becak listrik ini tidak hanya untuk membantu pengemudi becak yang di kawasan permukiman, namun bisa juga menjadi alternatif angkutan bagi masyarakat yang belum memiliki layanan transportasi yang memadai.
“Misalnya kawasan wisata pantai Anyer Cinangka, tidak ada ojek disana dan becak listrik ini bisa juga menjadi alternatif angkutan untuk melayani wisatawan,” ucapnya.
Sedangkan untuk waktu penyalurannya, kata Zaldi, masih menunggu jadwal resmi dari YGSN pusat yang dilakukan secara resmi penyerahan bantuan becak listrik, dari pihak yayasan ke Pemkab Serang kemudian diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Masih menunggu jadwal dari yayasan pusat ini untuk pendistribusiannya, karena mereka masih berkeliling ke wilayah lain untuk peresmian ini, kalau sudah diresmikan baru kita serahkan ke penerima manfaat,” (*)











