SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, bakal restrukturisasi atau upaya penataan ulang terhadap 17 Unit Pelayanan Terpadu (UPT), menjadi tiga UPT yang melayani Serang Barat, Serang Timur, dan Serang Tengah.
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk efisiensi kepegawaian, namun masih dalam kajian belum ditentukan kapan dimulainya supaya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pelayanan Adminduk yang di 29 kecamatan masih aktif melayani hanya saja unitnya yang berubah.
Jadi tiga UPT tersebut satu unitnya akan melayani 10 kecamatan dan ada yang sembilan kecamatan, terbagi menjadi tiga zona wilayah yaitu Serang Timur, Serang Barat dan Serang Tengah.
“Pelayanannya tetap di 29 kecamatan hanya UPT saja yang berubah, tadinya ada 17 menjadi tiga UPT,” katanya, Senin 19 Oktober 2026.
Warnerry mengatakan, upaya penataan ulang UPT ini dalam rangka untuk efisiensi kepegawaian yang kini masih dalam kajian, pihaknya sedang mengusulkan Jabatan Fungsional (Jafung) pada UPT tersebut.
Misalnya Jafung ini masuk ke bagian apa seperti apakah ke analis data, atau analis ADB, analis operator dan analis-analis lainnya.
“Unitnya tetap berubah tapi tidak ada yang berubah pelayanannya, nanti kita kita bagi sesuai dengan beban kerjanya. Misalnya UPT yang kecamatan ini, beban kerja yang berat dan ringan gitu,” ujarnya.
Warnerry menjelaskan, pemerintah desa tugasnya hanya pelayanan permohonan selanjutnya tetap inputnya di UPT, melalui operator menginput ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sedangkan untuk yang mempunyai kewenangan memegang SIAK itu hanya petugas dinas, tapi kalau untuk perekaman KTP harus ke kantor dinas bukan ke UPT.
“UPT mereka mengkoordinasikan masing-masing layanan di kecamatan-kecamatan, jadi tiga UPT ini mengkoordinatori masing-masing kecamatannya,” ucapnya. (*)












