SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus, buka suara dengan menyebutkan jika sistemnya nanti gaji ASN secara cash harus ambil ke KDMP pihaknya akan menolak rencana tersebut.
Menurutnya saat ini sudah zamannya digitalisasi, jika mekanisme gaji ASN harus ambil ke KDMP tentunya ini kemunduran zaman yang dipastikan akan menjadi permasalahan kedepannya.
“Kami tidak mempermasalahkan wacana tersebut sepanjang mekanisme penyaluran gaji ini tetap memberikan kemudahan bagi ASN. Tapi kalau kembali ke zaman dulu, tidak mungkin kami setuju masa kita antre di kopdes untuk mengambil gaji, terus kerjanya bagaimana,” katanya kepada wartawan, Minggu 18 Oktober 2026.
Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat terkait ada wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP, sebab sampai sekarang masih belum menerima informasi resmi baik dari Kemendagri maupun dari Kemenkeu.
Apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan tentu pemerintah daerah akan mempelajari dahulu soal ketentuan peraturannya, karena perubahan mekanisme pembayaran gaji tersebut membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang.
“Nanti kita akan lihat seperti apa ketentuan, aturan dan lain sebagainya, karena pemindahan ini tidak sesederhana memindahkan RKUD. Bahkan proses memindahkan RKUD saja membutuhkan banyak persiapan, apalagi memindahkan payroll atau gaji ini,” ujarnya.
Dikatakan Agus, pemerintah pusat perlu dengan ketat mempertimbangkan berbagai aspek termasuk menyiapkan strategi penyelesaian atas persoalan yang mungkin muncul, sebelum menerapkan kebijakan penyaluran gaji ASN melalui KDMP.
“Kami yakin pemerintah pusat sudah mengetahui resikonya, tinggal menunggu seperti apa nanti strategi penyelesaiannya, kalau sudah ada terkait informasi lanjutan ini kita informasikan lagi,” ucapnya.
Kata Agus, total belanja gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil guru kurang lebih ada sekitar Rp1,2 triliun.
Anggaran tersebut mencakup gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu.
“Anggaran ini untuk gaji dan TPP mereka, kita belum tahu sistemnya seperti apa, apakah gaji ASN yang ada di pemerintah desa saja karena jaraknya dekat, atau guru, atau yang lainnya kami belum tahu,” tuturnya.
Agus berharap, apabila kebijakan tersebut benar akan diterapkan tentunya layanan pembayaran gaji ini, tetap bisa diakses secara digital melalui perangkat seluler.
“Selagi itu sama seperti layanan perbankan pada umumnya, tidak menjadi masalah tergantung dari kebijakannya akan seperti apa,” katanya. (*)












