Bapenda Kabupaten Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Oktober Sakti

Bapenda Kabupaten Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Oktober Sakti
Pelayanan pajak di kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. Foto (Ist)

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menerapkan program relaksasi pajak daerah sepanjang Oktober. Hal ini jadi kabar baik bagi masyarakat dengan adanya program keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, program Oktober Sakti ditujukan untuk relaksasi pajak daerah. Hal ini kata dia, bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan adanya keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya

“Ada diskon pembayaran BPHTb sebesar 5 persen. Juga ada penghapusan denda atau bunga untuk beberapa jenis pajak daerah. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan adanya keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelasnya, Minggu 18 Oktober 2026.

Dadan menerangkan, program relaksasi pajak berlangsung pada 1 hingga 31 Oktober 2026. Adapun, penghapusan sanksi administratif denda dan bunga berlaku bagi pajak air tanah, hiburan parkir, PBB – P2, hotel, restoran dan reklame.

Bukan cuman itu, ada keringanan mulai dari perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

“Untuk BPHTb ini wajib pajak yang setor di Oktober dan input Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Oktober sakti,” jelasnya.

Lanjut Dadan, kebijakan relaksasi pajak daerah juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Dadan mengimbau, masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan program Oktober Sakti Relaksasi Pajak 2026 sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.(*)

Pos terkait