TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan program PERINTIS 10 Hari sejak 10 Oktober 2026. Program tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah dengan proses yang lebih cepat dan terintegrasi.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo mengatakan, program diinisiasi Kementerian ATR/BPN dengan menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari kerja.
Teknis pelaksanaan, kata Didik, program tersebut melibatkan koordinasi Kantah Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Pelayanan dilakukan dengan menerapkan prinsip First In First Out (FIFO). Yakni memproses berkas berdasarkan urutan penerimaan sesuai persyaratan yang berlaku,” katanya, Rabu 14 Oktober 2026.
Lanjut Didik, lewat PERINTIS 10 Hari Kantah Kabupaten Tangerang memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan mudah, cepat dan transparan.
“Bukan cuman itu, masyarakat jadi memiliki kepastian waktu kapan berkasnya selesai,” katanya.
Salah seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Ino Sutrisno mengaku, terbantu dengan layanan Perintis 10 hari. Ia menilai proses pengurusan, mulai dari pembayaran pajak hingga pendaftaran di Kantor Pertanahan, berjalan mudah.
“Alhamdulillah cepat gampang lagi. Tadi juga petugasnya memberi arahan jelas dan gampang dipahami,” katanya.(*)











