54 Posbakum Tangsel Didorong Aktif Mediasi Warga

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsqn (tengah) didampingi Sekda Bambang Noertjahjo, Asda 1 Chaerudin foto bersama peserta penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangsel 2026. Tri Budi/Bantenekspres.co.id  

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta pos bantuan hukum (posbakum) di 54 kelurahan dioptimalkan untuk mencegah konflik antarwarga. Salah satunya dengan memperkuat peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum dan memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi.

Pilar menegaskan, posbakum tidak boleh hanya menjadi fasilitas administratif. Keberadaannya harus dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga bantuan awal ketika menghadapi persoalan hukum.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Pilar saat kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangsel 2026 yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel di Aula Lengkong Balai Kota, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Pilar, sejumlah persoalan sosial di lingkungan masyarakat berpotensi berkembang menjadi konflik akibat kurangnya pemahaman hukum. Padahal, masalah seperti perselisihan akibat pembakaran sampah, pembangunan pagar yang memasuki fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum), hingga kesalahpahaman antarwarga dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan musyawarah.

“Jangan sampai permasalahan sudah naik level, baru masyarakat mencari bantuan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik kecamatan, kelurahan maupun paralegal, untuk konsisten memberikan edukasi hukum,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pilar meminta ketua RT dan RW berkoordinasi dengan paralegal atau pihak kelurahan ketika menghadapi persoalan yang berpotensi memicu konflik. Apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penindakan, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (Kasitrantib) di kelurahan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau bertindak berdasarkan emosi ketika menghadapi persoalan. “Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah lalu main hakim sendiri atau terpancing emosinya, lalu melakukan hal-hal yang di kemudian hari dapat menjadi permasalahan hukum,” tambahnya.

Untuk mengoptimalkan layanan tersebut, Pilar meminta setiap kelurahan lebih aktif menyosialisasikan keberadaan posbakum hingga tingkat rukun warga (RW). Lurah diharapkan mengundang ketua RT dan RW untuk memperkenalkan layanan tersebut agar masyarakat mengetahui tempat memperoleh konsultasi dan bantuan hukum.

“Saya juga mendorong setiap kelurahan menyediakan ruang khusus dan papan informasi posbakum agar layanan tersebut lebih mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dapat datang langsung ke kantor kelurahan pada hari dan jam kerja. “Pihak kelurahan selanjutnya akan menghubungkan warga dengan paralegal untuk memperoleh pendampingan awal sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, penguatan paralegal di tingkat kelurahan dilakukan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menyelesaikan sengketa melalui jalur nonpengadilan apabila memungkinkan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang melibatkan perwakilan dari tujuh kecamatan, 54 kelurahan, serta 35 paralegal pada posbakum kelurahan.

“Dalam kegiatan ini peserta mendapatkan pembekalan mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa serta pengembangan mediasi di Indonesia,” ujarnya.

Chaerudin menambahkan, penguatan kapasitas paralegal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kegiatan ini juga mendukung agenda reformasi hukum, terutama dalam memperluas akses keadilan agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan hukum,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan posbakum di seluruh kelurahan diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum.

Melalui penguatan paralegal dan optimalisasi posbakum, Pemkot Tangsel berharap penyelesaian sengketa di lingkungan masyarakat dapat dilakukan lebih efektif melalui dialog dan mediasi. Dengan demikian, konflik dapat dicegah sejak dini dan tidak selalu berujung pada proses persidangan. (*)

 

Pos terkait