Lahan Relokasi SDN Telagasari Sudah Jadi Aset Pemkab, Pembangunan Belum Terealisasi

Lahan Relokasi SDN Telagasari Sudah Jadi Aset Pemkab, Pembangunan Belum Terealisasi
Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha saat menjelaskan lahan relokasi SDN Talagasari beberapa waktu lalu. Foto (Ist)

CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Lahan yang disiapkan untuk relokasi SDN Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Namun, hingga kini lahan tersebut belum dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan lahan relokasi SDN Telagasari memiliki luas total 2.481 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Lahan tersebut terdiri dari dua bidang, masing-masing seluas 1.623 meter persegi dan 858 meter persegi. Kedua bidang berada di satu lokasi dan telah diperuntukkan untuk relokasi SDN Telagasari.

“Dari sisi luas, lahan relokasi tersebut memang dua kali lipat lebih besar dari yang eksisting saat ini,” ujar Aron, Minggu 4 Oktober 2026.

Meski telah tercatat sebagai aset daerah, pembangunan sekolah di lahan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan. BPKAD perlu berkoordinasi dengan bidang anggaran untuk memastikan ketersediaan anggaran sekaligus menindaklanjuti usulan pemanfaatan lahan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub. Ia mempertanyakan alasan lahan yang telah dibeli dan tercatat sebagai aset daerah itu belum juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan SDN Telagasari.

Yakub juga mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengetahui keberadaan lahan tersebut sejak awal.

Menurutnya, persoalan serupa pernah terjadi dalam rencana relokasi sekolah di Sukamulya. Saat itu, DPRD sempat mendapat informasi bahwa tidak tersedia lahan untuk relokasi. Namun belakangan diketahui Pemkab Tangerang telah membeli lahan tersebut sejak 2017.

“Ini kan sudah empat tahun. Kalau tahun ini kita maklum. Apakah pembelian lahan oleh Pemkab untuk relokasi SDN Telagasari ini diketahui Dinas Pendidikan atau tidak?” kata Yakub.

Ia menilai kondisi SDN Telagasari saat ini sudah memprihatinkan. Sekolah berada di tengah permukiman padat dan berdampingan dengan bangunan kontrakan, sehingga ruang gerak siswa maupun aktivitas belajar mengajar menjadi terbatas.

Yakub khawatir keterlambatan relokasi akan berdampak pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena keterbatasan ruang belajar.

“Kalau tidak direlokasi, tidak bisa menerima murid SD Negeri Telagasari karena keterbatasan ruang belajarnya,” tegasnya. (*)

Pos terkait