Polres Metro Tangerang Kota Sikat Peredaran Narkoba dalam Satu Bulan, 44 Tersangka Diamankan 

Konferensi Pers ungkap peredaran narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2026). Foto Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres 

TANGERANG, BANTENEKPRES.CO.ID – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berhasil diungkap. Dalam kurun waktu 1 hingga 30 September 2026, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 37 kasus dengan total 44 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 1 Oktober 2026 dipimpin Kapolres Kombes Pol Herbin Sianipar.

Bacaan Lainnya

Herbin menyebutkan, dari 37 perkara tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka. Polisi menyita sebanyak 10.571 butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal atau tanpa surat izin kesehatan.

“Barang bukti tersebut terdiri dari 5.181 butir Tramadol, 5.161 butir Hexymer, 51 butir Alprazolam, 128 butir Trihexphenidyl, 17 butir Euforis, 10 butir Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, dan 9 butir Valdimex,” ungkap Kapolres di dampingi Kasat Narkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak dan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, Kamis (1/10).

Sementara itu, sebanyak 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pengedar, sedangkan 10 lainnya merupakan pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

“Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kami (polisi,red) mengamankan 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB-4en-PINACA, serta 20,81 gram cairan MDMB-4en-PINACA,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku sesuai pasal yang diterapkan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup hingga pidana mati.

Sedangkan terhadap tersangka yang masuk kategori pengguna, penanganan dilakukan melalui proses rehabilitasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, polisi memperkirakan sebanyak 11.396 orang/jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

Perkiraan tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu butir obat berbahaya digunakan satu orang, satu gram sabu digunakan lima orang, satu gram ganja satu orang, satu gram sintetis satu orang, serta satu gram serbuk dan cairan MDMB-4en-PINACA masing-masing digunakan lima orang.

Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang diamankan juga diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp228.976.000.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga satu butir obat berbahaya sebesar Rp3.000, satu gram sabu Rp1,5 juta, satu gram ganja Rp40 ribu, satu gram sintetis Rp300 ribu, serta satu gram serbuk dan cairan MDMB-4en-PINACA masing-masing Rp1,5 juta.

Herbin mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Ia berharap masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba di lingkungan. Informasi sekecil apa pun akan langsung kami tindak lanjuti,” tegas Herbin. (*)

Pos terkait