CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel tetap menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Kebijakan tersebut dilakukan sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin, 28 September 2026.
Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel tetap berkewajiban menganggarkan gaji PPPK karena hingga kini belum ada kepastian mengenai pengalihan pembiayaan tersebut ke pemerintah pusat.
“Masih, masih. Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, kewajiban kami tetap menganggarkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Pilar menambahkan, belanja pegawai dalam RAPBD 2027 berada di kisaran 34 persen. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. “Belanja pegawai kita memang 34 persen. Itu masih dalam batas, masih dikasih kesempatan waktu untuk beberapa tahun ke depan,” tambahnya.
Benyamin menyebut, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Tangsel mencapai lebih dari 6.000 orang. Mereka terdiri dari berbagai profesi, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Terkait kemungkinan gaji PPPK nantinya benar-benar diambil alih pemerintah pusat, Benyamin memilih menunggu kepastian kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Saya belum mau menggandai-gandai dulu, menunggu kepastian,” jelasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel dua periode ini mengaku, jika pembiayaan gaji PPPK nantinya resmi dialihkan ke pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan.
Namun, penyesuaian itu baru akan dilakukan setelah terdapat kepastian dari pemerintah pusat. “Artinya nanti alokasi anggarannya untuk pembangunan. Kita bahas di perubahan APBD nanti seperti itu,” tuturnya.
Benyamin mengaku, mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah juga sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Menurutnya, dana transfer ke daerah (TKD) dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun sehingga pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran dana yang akan diterima pada 2027.
“Kalau dana transfer kan keputusannya ada di Kementerian Keuangan. Dana transfer pusat itu yang kami sebut dengan dana perimbangan atau dana transfer ke daerah, TKD. Kita semuanya sepenuhnya tergantung kebijakan pusat. Bisa naik, bisa turun, kita tidak bisa memprediksi,” ungkapnya.
Karena itu, penyusunan APBD Kota Tangsel masih berpedoman pada data keuangan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, Pemkot Tangsel juga masih menunggu petunjuk teknis dan kepastian besaran transfer untuk tahun anggaran 2027.
“Makanya dalam penyusunan APBD, kita berpedoman kepada data keuangan APBD tahun yang lalu dari pusat. Sampai sekarang belum keluar juknis dari Kementerian Keuangan, dapat berapa kira-kira,” tutupnya.
Diketahui, rancangan APBD Kota Tangsel 2027 diproyeksikan sebesar Rp4,96 triliun (tepatnya Rp4.960.189.127.214), naik sekitar Rp300 miliar dari tahun anggaran sebelumnya. (*)











