Hari Bhayangkara ke-80, Akademisi Sorot Revisi UU Polri

Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Nurhakim.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di usia yang ke-8 dekade ini, institusi kepolisian mendapatkan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Nurhakim.
Ia menilai, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini terasa berbeda seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 oleh DPR RI pada 9 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, revisi ini memberikan wajah baru sekaligus tantangan besar bagi posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan.

Bacaan Lainnya

“Di Hari Bhayangkara tahun ini, ada beberapa hal yang menjadi sorotan publik. Polri baru saja mendapatkan ‘hadiah’ istimewa dengan revisi UU tersebut. Namun, perubahan ini membawa diskursus baru terkait kekhawatiran publik terhadap potensi lahirnya institusi superbody,” ungkap Nurhakim saat dihubungi,, Rabu, 1 Juli 2026.

Nurhakim memaparkan, beberapa poin krusial dalam UU No. 5 Tahun 2026 yang dinilai cukup signifikan, di antaranya, bertambahnya usia pensiun untuk jenjang pangkat Perwira dan Bintara. Kemudian batas usia jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang selama masih diperlukan.

“Yang paling menohok, anggota polisi aktif kini dapat mengisi posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari kepolisian,” ujar Nurhakim.

Meski revisi UU tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, ia menekankan pentingnya Polri untuk tetap kembali pada khitahnya. Ia berharap, di usia ke-80 ini, institusi Polri lebih mengedepankan aspek humanisme dalam setiap tindakan dan pengambilan kebijakan.

“Tentu masyarakat berharap Polri menjadi pelayan yang mengedepankan rasa. Mengingat rekam jejak kepolisian beberapa tahun ke belakang yang penuh catatan,” ujarnya.

“Upaya menata organisasi menjadi lebih profesional melalui slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) harus terus dibuktikan, bukan sekadar slogan,” tambahnya.

Nurhakim yang juga pegiat sosial ini juga menyoroti reformasi kepolisian yang selama ini berjalan dipandang oleh sebagian pihak belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.

“Yang kita harapkan evaluasi menyeluruh harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan, penempatan tugas, pembinaan, hingga tata kelola kewenangan,” tegasnya.

Sebagai Bhayangkara Nasional yang posisinya berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, Nurhakim mengingatkan bahwa Polri memegang peran yang sangat strategis.

“Kepolisian harus mampu tetap berada pada jalur konstitusi. Polri adalah kepanjangan tangan dari UU, pengayom masyarakat, dan penjaga ketertiban. Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri harus terus berbenah, sehingga benar-benar menjadi institusi yang dicintai masyarakat. “Semoga ke depan Polri mampu mewujudkan harapannya menjadi garda terdepan dalam penegakan ketertiban dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

“Selamat Hari Bhayangkara yang ke-80 untuk Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya.(*)

 

 

 

Pos terkait