Tiga Bulan Ditahan, Tapol Demonstrasi Agustus di Serang Belum Dapat Kepastian Hukum

Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) Banten bersolidaritas dengan menggalang donasi dan menyerahkan bingkisan kue serta makanan kepada para tahanan.

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sudah lebih dari tiga bulan sejak aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Kota Serang, nasib sembilan mahasiswa tahanan politik (tapol)yang kini masih mendekam di tahanan Polresta Serang Kota belum juga menemukan kejelasan. Mereka merupakan bagian dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) Banten. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, aliansi tersebut menunjukkan solidaritas dengan menggalang donasi dan menyerahkan bingkisan kue serta makanan kepada para tahanan.

Kuasa Hukum, Rizal Hakiki menuturkan bagi para Tapol Lebaran tahun ini harus dijalani dari balik jeruji besi, jauh dari keluarga. Ia menyebut, bingkisan yang diberikan oleh AMUK Banten setidaknya menjadi pelipur lara di tengah situasi yang mereka hadapi.

“Ini bentuk solidaritas kami untuk membersamai perjuangan mereka,” kata Rizal, Jum’at 20 Maret 2026.

Menurutnya, penahanan terhadap para mahasiswa tersebut tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara psikologis. Ketidakpastian proses hukum yang berlarut dinilai memperburuk kondisi para tahanan yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Rizal juga menilai, kasus ini berkaitan dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka memandang respons aparat terhadap aksi demonstrasi tidak seharusnya berujung pada penahanan yang berkepanjangan.

Lebih jauh, ia juga menyoroti belum adanya pelimpahan berkas perkara ke tahap persidangan. Padahal, dalam prinsip due process of law, setiap tersangka berhak segera diadili untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Penanganan perkara yang berlarut-larut ini melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang HAM,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Rizal bersama AMUK Banten mendesak Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk turut bersolidaritas terhadap para mahasiswa yang hingga kini masih ditahan.

“Kasus ini menjadi potret bagaimana mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai penyampai kritik harus menghadapi konsekuensi hukum yang panjang setelah turun ke jalan.Sementara itu, waktu terus berjalan, dan kepastian hukum yang dinanti belum juga datang, ” ucapnya. (*)

 

Pos terkait