Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus, Alumni UIN Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual

Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus, Alumni UIN Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual
Aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di Kantor Komnas Ham, Selasa 17 Maret 2026. Foto for Bantenekspres.co.id

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Desakan agar Polri mengungkap pelaku teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat. Solidaritas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lintas generasi memberi tenggat 30 hari kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik penyiraman air keras tersebut.

Batas waktu itu dihitung sejak peristiwa penyerangan yang terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Kalau dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur. Ini bukan kasus biasa, ini ujian bagi negara,” kata Nury Sybli, perwakilan alumni UIN Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.

Menurutnya, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional dan parlemen nasional.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memberi atensi, Komisi III DPR RI juga mengeluarkan rekomendasi. Rakyat menjadi mata bagi Andrie. Kasus ini tidak boleh ditutup. Kita harus kejar,” ujarnya.

Para alumni menilai serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM yang sedang mengawal isu sensitif, termasuk kritik terhadap rencana revisi UU TNI.

“Apa yang menimpa Andrie adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, bisa disimpulkan negara menjadi bagian dari kejahatan itu,” tegasnya.

Alumni juga mengingatkan agar aparat tidak mengulangi lambannya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kasus Novel Baswedan menjadi preseden buruk. Prosesnya bertahun-tahun dan menyisakan tanda tanya. Negara tidak boleh lagi terlihat membiarkan teror terhadap pembela keadilan,” kata Nury.

Selain itu, mereka juga menyoroti sikap DPR RI, khususnya komisi yang membidangi hukum dan HAM, yang dinilai belum cukup responsif terhadap ancaman terhadap aktivis pro-demokrasi.

Sebagai langkah konkret, Solidaritas Alumni UIN Jakarta juga mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Tim ini dinilai penting untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.

“Pengusutan harus sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya berhenti di permukaan,” kata Rakhmad Zailani Kiki, mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah periode 1997–1998.

Di akhir pernyataannya, solidaritas alumni menyerukan konsolidasi nasional mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka menegaskan intimidasi terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi.

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, mereka juga mengingatkan bahwa makna kemenangan tidak akan utuh tanpa keadilan.

“Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,” demikian pernyataan mereka. (*)

Pos terkait