Pemkot Serang Gratiskan Pajak PBB di Bawah Rp50 Ribu Mulai 2026

Wali Kota Serang saat menyerahkan DHKP kepada camat dan lurah, Selasa 3 Februari 2026.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp50 ribu mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi saat penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026. “Alhamdulillah saya punya program untuk masyarakat yang tidak mampu, di bawah Rp50 ribu nilai pajaknya kita gratiskan,” ujar Budi, Selasa, 3 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pembebasan PBB ini mulai berlaku tahun ini. Pemkot akan mengoptimalkan penarikan pajak dari wajib pajak yang dinilai mampu. “Kita akan fokus kepada orang-orang yang mampu. Mudah-mudahan program-program dari Bapenda melalui saya ini bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya yang tidak mampu. Mulainya di tahun ini 2026,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas, menjelaskan penyerahan DHKP PBB-P2 kali ini mencakup buku 1 sampai buku 3 yang kewenangannya dilimpahkan kepada camat dan lurah. “Hari ini kita membagikan daftar himpunan ketetapan pajak PBB-P2 untuk buku 1 sampai dengan buku 3 yang sesuai kewenangan dilimpahkan kepada camat dan lurah,” ujarnya.

Menurut Hari, pembebasan PBB hingga Rp50 ribu merupakan kebijakan baru yang diterapkan pada 2026. “Ini tahun pertama kita menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50 ribu. Dari Rp0 sampai Rp50 ribu itu gratis, artinya disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya. (*)

 

Pos terkait