Pengusaha Pertanyakan Realisasi Insentif Investasi Pemkab Tangerang

Pekerja pabrik padat karya di Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengusaha lokal Kabupaten Tangerang Aden Lukman Nurhakim mempertanyakan upaya pemerintah daerah menarik dan mempertahankan investasi lewat insentif perusahaan. Kata dia, pemerintah daerah punya paraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penanaman modal, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Tahun 2024 tentang penanaman modal.

Kata Aden, perda penanaman modal itu lahir untuk jawaban peran pemerintah daerah dalam investasi. Ia mengatakan, sejak awal perda itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan investasi daerah. Namun, harapan itu kini berubah menjadi tanda tanya besar.

Bacaan Lainnya

Para pengusaha menilai kontribusi mereka terhadap daerah sudah nyata. Pabrik-pabrik berdiri, ribuan tenaga kerja terserap, dan roda ekonomi lokal ikut berputar. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut hidup dari aktivitas industri yang tumbuh di berbagai kawasan. Namun, menurut mereka, timbal balik dari pemerintah daerah belum terlihat sepadan.

“Pengusaha sudah berkontribusi besar. Kami membangun pabrik, mempekerjakan banyak orang, menghidupi UMKM, dan ikut menggerakkan ekonomi daerah. Tapi dari pemerintah, apa yang kami dapatkan,” jelasnya yang juga dikenal sebagai senior di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang, Selasa 23 Desember 2025.

Aden mempertanyakan implementasi nyata dari regulasi yang telah dibuat. Ia menyoroti Perda yang telah terbit sejak dua tahun lalu. Namun dinilai belum memberikan manfaat konkret bagi pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan dan insentif perizinan.

“Sudah dua tahun Perda itu diterbitkan. Apa realisasinya? Kalau tidak dijalankan, lalu untuk apa Perda itu dibuat. Insentif ini diberikan dengan beberapa faktor di antaranya, memperkerjakan banyak orang lokal, produk berbasis ekspor, mesin produksi banyak dari dalam negeri atau buatan lokal, mengembangkan UMKM dan sebagainya. Pabrik yang akan menerima insentif harus dikaji dulu oleh tim penilai atau pengkaji kelayakan,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut mencerminkan keresahan pelaku usaha yang berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada produk regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh dunia usaha.

Para pengusaha berharap pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog. Bagi mereka, kepastian dan kemudahan berusaha bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan kunci menjaga keberlanjutan investasi dan stabilitas ekonomi daerah. “Ini masalah umat bukan golongan apalagi perorangan. Investasi itu instrumen penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Apa harus menunggu pabrik sektor padat karya hengkang dari Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

 

Pos terkait