Pemkot Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,5 Persen

Ratusan buruh saat menunggu penetapan besaran UMK di Taman Bambu depan Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin, 22 Desember 2025.

TANGERANG, BANTENEKPRES.CO.ID – Upah minimum Kota (UMK) tahun 2026 diusulkan Pemkot Tangerang sebesar 6,5 persen. Kenaikan senilai Rp329.697,33 dari besaran UMK tahun 2025. Sehingga besaran UMK di Kota Tangerang diusulkan sebesar Rp Rp5.399.405,69.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 6,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Hasil rapat semalam, diputuskan UMK di Kota Tangerang naik sebesar 6,5 persen dan sudah di tandatangani pak wali, kemudian langsung direkomendasikan kepada Gubernur Banten,” ungkap Ujang kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.

Ujang menyampaikan, dalam rapat penetapan UMK pengusaha dengan perwakilan buruh terlihat cukup alot. Sehingga dalam rapat tersebut dilakukan voting dalam penetapan besaran UMK tahun 2026.

“Hasilnya disepakati naik 6,5 persen itu,” kata Ujang.

Dia menyebut, besaran kenaikan UMK tersebut setara dengan Rp329.697,33, sehingga UMK Kota Tangerang tahun 2026 diusulkan menjadi Rp5.399.405,69.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026 terdiri dari lima sektoral. “Kalau penetapan UMSK tanpa voting, jadi hasil musyawarah semua sepakat,” ujarnya.

Ujang merinci besaran kenaikan UMSK di Kota Tangerang tahun 2026 diataranya, untuk sektor 1, disepakati kenaikan sebesar 7 persen dari UMK 2026. Kemudian pada sektor 2, UMSK naik 3 persen, sektor 3 naik 1,5 persen, lalu sektor 4 naik 1 persen dan sektor 5 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

Ujang menegaskan, seluruh hasil rapat Depeko sifatnya masih rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Ini baru hasil rapat Depeko yang direkomendasikan ke pak Wali, resminya kita menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten,” pungkasnya. (*)

Reporter : Abdul Aziz

 

Pos terkait