Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakat Akhiri Kerja Sama PSEL

Ditandatangani, Pemkot Tangerang dan PT Oligo akhiri kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Senin (22/12). Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) resmi menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski kerja sama PSEL diakhiri, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan tetap berjalan dan tidak mengalami gangguan.

“Pengelolaan sampah tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan bank sampah, serta pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sachrudin, pengakhiran kerja sama ini bukan berarti menghentikan PSEL secara permanen, melainkan menjadi langkah awal agar implementasi PSEL ke depan lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua pihak sepakat menyelesaikan kerja sama tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini agar implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Tangerang akan melanjutkan pengelolaan persampahan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan. (*)

Pos terkait